Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

settia

Penilaian Kinerja Profesi Guru dan Angka Kreditnya

Penilaian Kinerja Profesi Guru dan Angka Kreditnya
Penilaian Kinerja Profesi Guru dan Angka Kreditnya
Fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional PENILAIAN KINERJA guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan. Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK bURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. 

Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut: 1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas. 2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU. 3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoieh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU. 

Untuk kenaikan jahatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari guru pertama, pangkat penata muda, golongan ruang sampai dengan guru utama, pangkat pembina utama, golongan ruang melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.

Spesifikasi Buku:

JUDUL BUKU: Penilaian Kinerja Profesi Guru dan Angka Kreditnya
PENULIS: Dra. Tutik Rachmawati, M.Pd & Drs. Daryanto
PENERBIT: Gava Media
ISBN: 978-602-7869-10-3
TAHUN: 2013
UKURAN: 16 x 23 cm
HALAMAN: viii + 226

Posting Komentar untuk "Penilaian Kinerja Profesi Guru dan Angka Kreditnya"