Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

settia

Audit Forensik; Penggunaan dan Kompetensi Auditor dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Audit Forensik; Penggunaan dan Kompetensi Auditor dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Audit Forensik; Penggunaan dan Kompetensi Auditor dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dr. H. Amrizal Sutan Kayo, SE, MM, M.Ak, Ak, CFE,
ISBN : 978-602-262-039-6
Harga : Rp 48.800,00
Halaman : XIV+94

Sinopsis :
Audit Forensik; Penggunaan dan Kompetensi Auditor dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kasus Tindak Pidana Korupsi banyak dilakukan oleh orang yang ada kaitannya dengan kekuasaan yang dimiliki seseorang untuk mengelola harta kekayaan atau keuangan negara. Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi relatif sulit karena pada umumnya tindak pidana korupsi  dilakukan secara sistematis dan tersembunyi  dengan modus rekayasa dalam transaksi keuangan. Untuk pembuktiannya harus dengan bukti yang nyata, yaitu terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum oleh seseorang,   menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain serta adanya kerugian keuangan negara. Oleh karena itu untuk membantu dan memudahkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengungkapannya diperlukan metodologi pemanfaatan ilmu audit forensik  yang dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi audit forensik, sehingga dapat terungkapnya dugaan penyimpangan  dalam pengelolaan keuangan negara yang berindikasi tindak pedana korupsi, sebab-sebab hakiki penyimpangan,  pihak-pihak yang terkait serta jumlah kerugian keuangan  negara yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku yang berindikasi tindak pidana korupsi.

Buku ini membahas mengenai kompetensi yang harus dimiliki seorang auditor, pengertian audit forensik, penggunaan audit forensik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Disamping itu juga dibahas mengenai pemberian keterangan ahli oleh auditor forensik kepada penyidik maupun di sidang pengadilan perkara tindak pidana korupsi.

Posting Komentar untuk "Audit Forensik; Penggunaan dan Kompetensi Auditor dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"